Apa Itu Kampus Merdeka? Berikut Penjelasan Lengkapnya
KAPEURIH - Program Kampus Merdeka merupakan wujud dari pembelajaran di dalam perguruan tinggi yang otonom dan fleksibel, sehingga dapat terciptanya kultur pembelajaran yang inovatif dan sesuai dengan kebutuhan mahasiswa. Program dari Kampus Merdeka ini sendiri diharapkan dapat meningkatkan sikap, pengetahuan, dan keterampilan daripada mahasiswa secara optimal. Program Kampus Merdeka juga diharapkan dapat menjawab semua tantangan yang ada dalam perguruan tinggi untuk menghasilkan lulusan-lulusan yang sesuai dengan perkembangan zaman, kemajuan iptek, tuntutan dunia usaha dan industri, maupun di kalangan masyarakat.
Kebijakan dari Program Kampus Merdeka ini merupakan kelanjutan dari konsep Program Merdeka Belajar. Lalu apa yang dimaksud dengan Kampus Merdeka?
Simak baik-baik artikel dari KAPEURIH berikut untuk penjelasan secara detail mengenai arti dari Kampus Merdeka.
Apa Yang Dimaksud Dengan Kampus Merdeka?
Kampus Merdeka merupakan kebijakan dari Kementrian Pendidikan Dan Kebudayaan (Kemendikbud), yang tujuannya adalah untuk mendorong para mahasiswa agar mampu menguasai berbagai keilmuan yang berguna dalam memasuki dunia kerja nantinya.
Kebijakan dari Kampus Merdeka ini sendiri juga bertujuan untuk meningkatkan kompetensi lulusan, baik dari soft skills ataupun hard skills yang dimilikinya, agar semua para mahasiswa dapat lebih siap dan relevan dengan kebutuhan di zaman yang sekarang ini.
Kampus Merdeka sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 3 Tahun 2020 tentang standar pendidikan tinggi, dimana pada pasal 18 inilah disebutkan bahwa beban belajar bagi mahasiswa program sarjana dapat dilaksanakan sebagai berikut:
- Mengikuti seluru proses pembelajaran pada program studi atau jurusan yang diambil sesuai dengan masa dan beban belajarnya.
- Mengikuti proses pembelajaran di dalam program studi atau jurusan dan mengikuti proses pembelajaran diluar dari program studi atau jurusan.
Apa Dasar Hukum Kampus Merdeka?
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003. Tentang Sistem Pendidikan Nasional.
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012. Tentang Pendidikan Tinggi.
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014. Tentang Desa.
- Peraturan Pemerintah Nomor 04 Tahun 2012. Tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi Dan Perguruan Tinggi.
- Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2012. Tentang KKNI.
- Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2019. Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020.
- Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Nomor 16 Tahun 2019. Tentang Musyawarah Desa.
- Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Nomor 17 Tahun 2019. Tentang Pedoman Umum Pembangunan Dan Pemberdayaan Masyarakat Desa.
- Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Nomor 18 Tahun 2019. Tentang Pedoman Umum Pendampingan Masyarakat Desa.
Apa Saja Program Dari Kampus Merdeka?
Beberapa program utama dari Kampus Merdeka adalah kemudahaan untuk membuka program studi atau jurusan baru, perubahan sistem akreditasi perguruan tinggi, dan kemudahan perguruan tinggi negeri menjadi PTN berbadan hukum. Selain itu juga, mahasiswa akan diberikan kebebasan dalam mengambil Satuan Kredit Semester (SKS) diluar dari program studi atau jurusan yang diambil.
Yang selengkapnya dapat dijelaskan sebagai berikut:
1. Kemudahan Pendirian Program Studi Atau Jurusan Baru
Salah satu dari Program Kamus Merdeka adalah memberikan hak dan kewajiban kepada Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dan Perguruan Tinggi Swasta (PTS) untuk melakukan pendirian atau pembukaan program studi atau jurusan baru. Hak dan kewajiban diberikan kepada Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dan Perguruan Tinggi Swasta (PTS) tersebut memiliki akreditasi A dan B, dan telah melakukan kerjasama dengan perguruan tinggi yang lain yang masuk ke dalam Top 100 World University. Kerjasama tersebut mencakup kurikulum, pratik kerja atau magang, dan penempatan lapangan kerja bagi para mahasiswa.
2. Program Re-Akreditasi Otomatis
Program dari Re-Akreditasi ini bersifat otomatis untuk semua seluruh peringkat perguruan tinggi dan program studi atau jurusan yang sudah siap untuk naik peringkat. Pengajuan Re-Akreditasi ini sendiri dibatasi paling cepat 2 tahun setelah mendapatkan akreditasi yang terakhir kalinya. Untuk perguruan tinggi yang memiliki akreditasi B dan C dapat mengajukan peningkatan akreditasi baru kapanpun.
3. Mendapat Hak Belajar 3 Semester Diluar Dari Program Studi Atau Jurusan Yang Diambil
Mahasiswa akan diberikan hak untuk mengambil mata kuliah diluar dari program studi atau jurusan yang diambil. Selain itu, mahasiswa juga mengambil Satuan Kredit Semester (SKS) dari program studi atau jurusan lain sebanyak satu semester. Kemudian setiap Satuan Kredit Semester (SKS) diartikan sebagai jam kegiatan, bukan lagi jam pembelajaran. Kegiatan tersebut meliputi pembelajaran di kelas, magang, pertukarang pelajar mahasiswa, pengabdian masyarakat, wirausaha, riset, maupun kegiata belajar mengajar di daerah-daerah terpencil.
Akhir Kata
Nah, itulah tadi beberapa penjelasan mengenai Apa Itu Kampus Merdeka. Semoga bermanfaat dan terimakasih sudah berkunjung di blog kami.
Penulis : Didit Purnama
Belum ada Komentar untuk "Apa Itu Kampus Merdeka? Berikut Penjelasan Lengkapnya"